KORANRB.ID – Pemerintah Bengkulu Utara sudah menuntaskan verifikasi persyaratan pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Verifikasi pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilakukan
Dalam rangka memastikan setiap peserta melakukan upload data yang cukup dan benar sehingga tidak terjadi keterlambatan saat proses pengajuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Syarifah Inayati menerangkan jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu penyerahan dokumen hingga 13 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ada 1.564 PPPK Baru di Bengkulu Utara, Ini Jadwal Mereka Masuk Kerja
BACA JUGA:Pengajuan NIPPPK Terganjal Aplikasi
“Verifikasi (pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, red) sudah kita lakukan
Satu persatu terkait dengan dokumen peserta, peserta melakukan upload dokumen di akun masing-masing dan kita lakukan verifikasi,” terangnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia akan mengirimkan dokumen Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebelum masa akhir yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Dalam pekan ini akan kita tuntaskan pengiriman pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.
BACA JUGA:1 Bermasalah, 4 PPPK Lulus Pilih Mundur, Dua Diantaranya Dokter
BACA JUGA:Lulus PPPK, GBD Tetap Digaji Hingga Dilantik
Setelah pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tuntas dilakukan pemerintah Bengkulu Utara.
Pemda Bengkulu Utara hanya tinggal menunggu kabar dari Badan Kepegawaian Negara.
Ini terkait apakah dokumen yang dikirimkan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan apakah dibutuhkan klarifikasi lagi.