Mengawali tahun 2024, Ditjen IKMA kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di Kota Medan pada 30 Januari 2024.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 pelaku industri kecil yang berasal dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA:Raih 3 Kinerja Terbaik, Bupati Mian Siap Raih Opini WTP ke 7
Adapun para peserta yang diundang merupakan pelaku industri kecil yang telah memiliki akun SIINas.
“Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan kepada para industri kecil untuk dapat melakukan pengajuan Sertifikasi TKDN IK secara mandiridan mampu membuka peluang pasar baru melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah,” papar Reni.
Berdasarkan data dashboard monitoring TKDN IK per 29 Januari 2024, terdapat 8.949 sertifikat yang telah terbit, dengan 11.940 produk.
Adapun sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Provinsi Banten, yaitu 1.466 sertifikatdengan 1.788 produk.
Provinsi dengan penerbitan sertifikat TKDN IK terbanyak lainnya, yakni Daerah Istimewa Yogyakartadengan 925 sertifikatuntuk 1.339 produk.
BACA JUGA:Dana Hibah Melalui Aplikasi Siplah, Dilaunching Bulan Ini
Sedangkan di Pulau Sumatera, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 162 sertifikat untuk 170 produk.
“Kami memandang perlu untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha industri kecil agar memiliki sertifikat TKDN-IK, sehingga dapat menjadi penyedia bagi kebutuhan pengadaan pemerintah maupun badan usaha melalui katalog elektronik (e-katalog),” ungkap Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi saat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Medan.
Riefky menambahkan, tak seluruh permohonan sertifikasi TKDN oleh industriditerima oleh Kemenperin.
Data menunjukkan sebanyak 11.261 permohonan yang ditolakdan 485 permohonan lain sedang dalam proses.
Menurutnya, penyebab permohonan sertifikat ditolak bisa beragam, di antaranya karena perusahaan tidak termasuk industri kecil, produk tidak sesuai dengan KBLI bidang usaha yang tercatat di NIB, atau karena pemohon tidak mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.
BACA JUGA:Usulan PPPK Kemenag Bengkulu 800 Orang, Prioritaskan 2 Kriteria Ini
“Selain itu, bisa jadi karena sertifikat standar sebagai bentuk perijinan berusaha belum terverifikasi untuk KBLI dengan skala risiko menengah tinggi. Alasan penolakan lainnya lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasikarena tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE),” imbuh Riefky.