Tak hanya memfasilitasi penerbitan sertifikat, Ditjen IKMA juga secara berkala melaksanakan pengawasan terhadap konsistensi kegiatan produksi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat dan mendapatkan nilai TKDN IK sesuai dengan sertifikat tersebut.
Dirjen IKMA akan melaporkan hasil pengawasan kepada Menteri Perindustrian paling sedikit sekali dalam setahun disertai hasil rekomendasi bagi industri.
“Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen IKMA sepanjang tahun lalu, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan inkonsistensi dalam kegiatan produksi maupun ketidaksesuaian dokumen yang disampaikan,” ucap Riefky.
Adapun perusahaan industri kecil yang telah dicabut sertifikat TKDN-nya oleh Kepala Pusat P3DN, tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN IK dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan sertifikat.(rilis)