KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian terus berupaya memperluas potensi pasar industri kecil khususnya dengan memaksimalkan implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kebijakan P3DN membuka peluang bagi IKM agar produknya dapat dibelanjakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN.
“Kami harap kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk buatan IKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.
Untuk mendorong pelaksanaan Program P3DN, Kemenperin menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal IKMA konsisten mendampingi dan memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat.
BACA JUGA:11 Pelanggaran Diproses dan 5 Rekomendasi Sanksi Dikeluarkan Bawaslu Kota Bengkulu
Sertifikat TKDN IK ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun.
Reni menyampaikan, pemerintah memberikan keistimewaan bagi industri kecil untuk dapat menghitung nilai TKDN tanpa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada mereka, dan pelaksanaan verifikasinya hanya dalam waktu lima hari kerja.
“Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring. Prosesnya mudah dan gratis, agar semakin banyak industri kecil yang bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi prioritas untuk dibeli, serta mendapatkan preferensi harga,” ungkapnya.
Setelah masuk di akun SIINas, lanjut Reni, perusahaan dapat memasukkan data perusahaan, laporan industri semester terakhir, dan self assessment terhadap empat komponen dalam negeri yaitu bahan baku atau komponen utama produk, tenaga kerja, biaya tidak langsung (overhead), dan biaya pengembangan.
Setelah itu, tim verifikasi akan melakukan pengecekan terhadap penghitungan nilai TKDN IK, serta kelengkapan dan kebenaran dokumen pemohon.
BACA JUGA:Gubernur Dorong Riak Siabun jadi Lumbung Pengembangan Ternak
“Jika sesuai, sertifikat akan diterbitkan dengan tanda sah dari Kepala Pusat P3DN Kemenperin,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2023, Ditjen IKMA telah menyelenggarakan delapan kali Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di berbagai kota, yaitu Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Sumedang, Semarang, Batam,Balikpapan, dan Malang.
Tak hanya menggelar sosialisasi, tim Ditjen IKMA melakukan asistensi bagi pelaku industri kecil yang kesulitan dalam mengajukan permohonan sertifikasi.