DKPP menolak argumen itu. Sebab jika mengacu Pasal 254 ayat 4 dan 7 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pembahasan dapat dilakukan di masa reses sepanjang ada kebutuhan mendesak.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di KPU Kaur Rugikan Negara Rp 198 Juta
Oleh karenanya, KPU dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban menaati aturan dan profesionalisme.
Adapun Ketua KPU Hasyim diberikan hukuman lebih berat, DKPP menilai sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Pemilu, Ketua KPU mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk menjaga marwah lembaga.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari legowo. Baginya, digugat, diadukan, diperkarakan merupakan konsekuensi jabatan.
"Konstruksi di UU pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu," ujarnya ditemui di DPR RI.
BACA JUGA:Acuan Pencalonan Bupati Hasil Pileg 2024, KPU: 33 TPS Tanpa Sinyal
BACA JUGA:KPU Kaur Mencatat Ada 30 TPS Blank Spot, Berikut Kesulitannya
Yang jelas, dia sudah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Termasuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi juga sudah disampaikan.
Saat disinggung substansi putusan, dia menolak berkomentar.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar," tuturnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Habiburrokhman menghormati putusan DKPP.
BACA JUGA:KPU: KPPS Harus Bekerja Maksimal, Upaya Cegah PSU
BACA JUGA:Pemilu 2024: Pemilih Sakit, KPU Persilakan Pindah TPS
Namun dia menegaskan putusan itu tidak ada kaitan secara hukum dengan legal standing Prabowo Gibran sebagai paslon.
"Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo Gibran menjadi tidak sah," ungkapnya.