Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikut sertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
"Banyak aturan yang melarang, jadi mereka tidak bisa berdalih mengatakan alasan apapun itu murni pelanggaran," jelas Sopian.
Dedi mengatakan terkait proses dugaan pelanggaran kampanye Capres Prabowo Subianto di Balai Buntar Bengkulu pada 11 Januari 2024 lalu, menurutnya biarlah itu menjadi wewenang Bawaslu Kota Bengkulu.
TKD AMIN jangan terlalu ikut campur terkait proses yang tengah dilakukan pihak Bawaslu Kota Bengkulu.
“Biarlah itu menjadi tugas Bawaslu Kota Bengkulu saja. Mereka (TPD AMIN, red) jangan terlalu ikut dalam campurlah,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan ulang bahwa adanya dua dugaan kampanye Prabowo yaitu adanya anak–anak yang datang saat kampanye itupun mungkin karena diajak oleh orang tuanya.
Serta adanya ASN yang datang ke kampanye itupun bukan ajakan dari TKD Prabowo – Gibran.
“Atas dua dugaan tersebut, ada anak – anak itu karena diajak orang tuanya, kemudian ASN ada yang datang, itu murni kami tidak undang tapi mereka datang sendiri,” singkat Dedi.
Dedi Ruskam menilai komentar yang dilayangkan TPD AMIN akibat kegusaran. Adapun maksud kegusaran tersebut, Dedi menilai karena dukungan terus mengalir pada Prabowo – Gibran.
Sehingga membuat TKD AMIN terus berkomentar tentang dugaan pelanggaran kampanye Prabowo.
“Mereka gusar karena poling atau dukungan terhadap Prabowo – Gibran semakin banyak, mungkin itu,” sebut Dedi. (**)