KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bengkulu Senin 5 Februari 2024.
Terkait pelanggaran kampanye Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto di Balai Buntar Kota Bengkulu 11 Januari 2024.
Terkait, proses penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai dengan tahapan setiap temuan atau laporan yang didapat dan telah melewati tahapan kajian dan pembahasan.
Serta pemanggilan beberapa pihak.
Adapun pelanggaran yaitu, keterlibatan anak–anak dalam proses kampanye kemudian adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kampanye Prabowo tersebut.
BACA JUGA:DKPP Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap KPU, Status Pencalonan Prabowo-Gibran Masih Aman
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Suryadi, menyampaikan bahwa proses penelitian dan penyelidikan telah dilakukan secara teliti untuk memastikan kebenaran pelanggaran yang dilaporkan.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim Prabowo Subianto di Kota Bengkulu, dan telah panggil. Dokumen rekomendasi ini menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Koodinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Ahmad menjelaskan, rekomendasi dari Bawaslu ini diharapkan menjadi acuan bagi KPAI Bengkulu untuk menilai dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.
Tambah Ahmad, untuk perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait untuk mengetahui langkah apa yang akan diambil dalam menanggapi pelanggaran kampanye yang telah dilaporkan.
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Minta TKD AMIN Tidak Terlalu Ikut Campur
BACA JUGA:Makin Panas, TKD AMIN versus TPD Prabowo-Gibran Saling
“Kita akan tanggapi semua laporan yang masuk, rekomendasi hari ini menjadi pembelajaran untuk peserta pemilu,” ucap Ahmad.
Ahmad menerangkan, terkait rekomendasi yang telah diberikan kepada KPAI, kemarin Bawaslu Kota Bengkulu telah memanggil pihak KPAI untuk dimintai pemahaman terkait keterlibatan anak – anak dalam kampanye.