2 Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda

Selasa 06 Feb 2024 - 13:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Nama baru ini disebut-sebut terdakwa Suharyanto mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ini diketuai Fauzi Israh, SH, MH. 

BACA JUGA:Hibah Rp300 Juta untuk Dua Masjid, Satu Gedung Dakwah Muhammadiyah di Mukomuko

RO diduga sebagai aktor utama sekaligus pemodal di dalam proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Terdakwa, Suharyanto mengaku dirinya bekerja untuk RO selaku pemilik PT. Lautan Bumi Lestari (LBL).

Karena, PT. LBL tidak bisa mengikuti tender proyek maka, atasan terdakwa bernama RO itu, meminjam bendera dari PT. BKN untuk memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Sekaligus, mengangkat terdakwa Suharyanto sebagai Direktur Cabang PT. BKN di Bengkulu.  

BACA JUGA:Satu Bulan Molor, KASN Belum Kirim Rekomendasi Tiga Besar Lelang Jabatan

“Perusahaan si RO tidak memumpuni untuk mengikut tender Asrama haji. Maka si RO meminta Panca untuk mencari bendera. Maka dapatlah bendera PT BKN. Saya itu Cuma pekerja lapangan saja. Saya digaji Rp6 juta satu bulan,” nyanyian terdakwa Suharyanto dalam persidangan. 

Masih keterangan terdakwa Suharyanto, dirinya menyebut bahwa terdakwa Panca Saudara yang selama diduga sebagai makelar dalam perkara ini ternyata setera dengan RO. 

Bahkan, Suharyanto menyebut bahwa terdakwa Panca memiliki lima perusahaan. 

“Saudara Panca itu setara sama RO. Dia (terdakwa Panca Saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan Pak RO (Nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa. 

BACA JUGA:Anies Janjikan Universitas, Prabowo Pulang Kampung, Ganjar Apresiasi Upaya Pengelolaan Sampah Mandiri

Lebih jelas disampaikan terdakwa Suharyanto, orang yang bernama RO yang mengelola semua keuangan proyek Asrama Haji. Dirinya, hanya sebagai prantara. 

“Semua uang saya serahkan ke RO. Pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari RO,” tuturnya. 

Untuk keperluan material dilapangan, sebut terang terdakwa Suharyanto, semua itu dikoordiner oleh Edi Mahtono yang diperintah langsung oleh RO. 

“Pembukuan, semua dipegang RO. Setiap ada masalah, saya disuruh RO menghadap ke PT. BKN untuk berkoordinasi,” pungkasnya. 

Kategori :