Sesalkan Guru BK, Murid Korban Penca**lan Ayah

Selasa 06 Feb 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Mengingat, kasus pidana yang satu ini sudah sangat memprihatinkan sekali. Selain korban merupakan anak kandung pelaku. Kondisi korban juga masih dibawa umur.

"Tentu akibat peristiwa yang telah menimpahnya, akan berpengaruh pada psikologi terhadap korban," tegas Kasat.

Sementara, terkait hukuman yang akan diberikan kepada pelaku, Kasat memastikan jika pelaku akan diancam dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Kuota Calon ASN 2024 Berkurang, Penyebabnya Karena Ini

Mengingat, selain tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga akan diancam dengan hukuman tambah sebanyak sepertiga dari ancamannya pidananya. Hal tersebut karena dalam kasus ini dilakukan oleh orang tua korban itu sendiri.

"Ancaman pidananya yakni kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, serta  ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku adalah orang tua korban," demikian Kasat.

Sekedar mengingatkan, kronologis perbuatan tersangka tersebut terjadi pada, Minggu 28 Januari 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada saat kejadian, ibu korban yang merupakan istri dari pelaku sedang pergi ke pasar pagi. Sehingga, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumahnya.

Melihat ada kesempatan tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsunya, layaknya pasangan suami istri.

Karena terus dibujuk dan disertai dengan ancaman oleh pelaku. Sehingga, korban tidak berdaya dan harus rela rusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan pada, Selasa, 30 Januari 2024 saat pelaku sedang berada di rumahnya

Kategori :

Terkait