Hal ini dipengaruhi oleh jumlah siswa yang juga mengalami penurunan.
Saat ini jumlah siswa SMP hanya 7.739 orang. Sedangkan tahun lalu ada 8.000 siswa.
Karena yang menjadi indikator penentu besaran BOS adalah jumlah siswa.
BACA JUGA:Siswi SMP Korban Asusila Teman Lelaki, Kejadiannya di Kebun Pisang
"Untuk tahun lalu hanya ada 2 tahap, dan semuanya sudah cair," imbuh Marwan.
Marwan juga menyarankan kepada para sekolah nantinya dalam menggunakan dana BOS dapat mempedomani petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Karena juknis BOS merupakan petunjuk dalam mengelola dana BOS yang nantinya diterima masing masing sekolah.
Jadi mulai dari kepala sekolah, bendahara dan semua yang terlibat dalam dunia pendidikan harus memahami isinya agar terealisasi tepat sesuai aturan yang berlaku serta tidak melenceng.
Jika mengacu pada juknis BOS 2023, rekening yang digunakan untuk penyaluran dana BOS harus atas nama satuan pendidikan dengan nama yang telah tertera dalam daftar data pokok pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:Landasan Pacu Bandara Fatmawati Diperpanjang
Disertai juga dengan nomor pokok sekolah nasional.
Lalu nilai alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS pada masing-masing daerah.
Dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).
"Jadi imbauan ini diberikan agar seluruh stakeholder yang berkaitan dengan dana BOS ini harus mengetahui dan mempedomani juknis yang ada, ini akan mempermudah mereka agar tidak salah langkah,"tutup Marwan.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kirim 1 Truk Logistik Pemilu ke Pulau Enggano
Untuk diketahui, dana BOS ini berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mulai disalurkan sejak tahun 2005.