SELUMA – Pengembalian sisa kerugian Negara (KN) senilai Rp 500 juta masih ditunggu oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Kerugian Negara tersebut, dari kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022.
Dimana dalam perkara ini ada 12 terdakwa yang dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Dari total Rp1,5 miliar dugaan kerugian Negara yang timbul.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polres Seluma Pastikan Kesiapan Personel
Baru Rp 1 miliar yang sudah dikembalikan.
Pengembalian kerugian Negara dilakukan saat penyelidikan oleh penyidik Subdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Bengkulu.
Kemudian kepada Kejari Seluma jelang pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Kerugian Negara dari kasus ini masih tersisa Rp500 juta.
BACA JUGA:Asyik! Dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Seluma Sudah Cair
“Saat ini baru ada sekitar Rp 1 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan.
Sebesar Rp 402 juta telah dititip kepada Kejari Seluma," ungkap Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH.
Dilanjutkan Kajari, adanya pengembalian kerugian Negara yang diterima oleh Kejari Seluma ini merupakan titipan setoran pengembalian KN dari empat terdakwa.
Yakni terdakwa berinisial GE, DI, EM, N, dan SG.
BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit