Untuk agenda sidang selanjutnya yang berlangsung pekan depan.
Ghufroni mengatakan bahwa akan ada keterangan dari para saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Salah satunya pihak yang berwenang dalam pengaturan konstruksi anggaran di Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma.
BACA JUGA:Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan
"Agenda selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,"ujar Ghufroni.
Sidang ini digelar pasca Senin 29 Januari 2024 lalu, JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Dimana 16 Januari lalu, 12 terdakwa berikut berkas perkara dan Barang Bukti (BB) naik ke tahap II, dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Ada 16 JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Lebong Terapkan Total e-Katalog Barang dan Jasa
Dalam hal ini, jaksa Kejari Seluma mendapatkan limpahan berkas tiga tersangka dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Adapun tiga tersangka yang ditangani Kejari Seluma yakni SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi.
Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Berkas tersangka yang ditangani oleh Kejari Seluma hanya tiga orang, sedangkan sisanya oleh Kejati Bengkulu," ujar Ghufroni.
BACA JUGA:RSKJ Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Caleg Gagal
Para terdakwa akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.
Untuk diketahui, 12 tersangka ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA.