Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp500 Juta, Masih Ditunggu Jaksa

Rabu 07 Feb 2024 - 00:04 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

Dengan rincian yakni GE dan DI menitipkan uang kerugian negara Rp252.316.790. 

Kemudian terdakwa EM Rp17.319.438, terdakwa N Rp30.363.772 dan terdakwa SG Rp102.000.000.

"Total yang kita terima yakni Rp 402 juta, jumlah ini berasal dari empat terdakwa yakni berinisial GE, DI, EM, N, dan SG," ungkap Wuriadhi Paramitha.

Dengan adanya pengembalian ini, Kejari Seluma menyambut baik itikad dari para terdakwa.

BACA JUGA:15 PHD Terpilih Periksa Kesehatan, Ini Nama dan tugas PHD Provinsi Bengkulu 2024 

Pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum masa penuntutan dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

 Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa.

Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," tegas Wuriadhi.

BACA JUGA:Polemik APBD Bengkulu Utara 2024, Kemendagri Surati Gubernur Bengkulu

Sementara untuk kasusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Senin 5 Februari 2023 telah mengikuti sidang perdana.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwa ini, ada 16 JPU yang dikerahkan baik dari Kejati Bengkulu maupun Kejari Seluma.

Dalam hal ini Kejari Seluma menyumbangkan 5 JPU. Yakni Kasi Pidsus, 2 Jaksa fungsional Seksi Pidsus, Kasi Barang Bukti (BB), dan Kasi Pidum.

Pada sidang perdana, JPU membacakan dakwaan yang pada intinya menjelaskan fakta perbuatan para terdakwa.

BACA JUGA:5.700 Ternak, Baru 500 Ekor Vaksinasi, Disperkan Sudah Ingatkan

"Pada intinya dakwaan seputar fakta perbuatan terdakwa," singkat Ghufroni.

Kategori :