Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini

Rabu 07 Feb 2024 - 00:54 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

“Masyarakat harus ikut mengawasi, apabila ditawari uang untuk memilih caleg tersebut jangan terima uangnya lebih baik laporkan saja tapi harus memiliki bukti,” ucap Fahamsyah.

Fahamsyah menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai mata dan telinga yang dapat mengawasi keberlangsungan proses politik yang bersih. 

"Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan proses politik berjalan dengan adil dan bebas dari praktik money politic," ujar Fahamsyah.

Fahamsyah mnyebutkan menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses bagi masyarakat.

BACA JUGA:Asyik! Dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Seluma Sudah Cair

BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit

Melalui platform digital dan nomor kontak khusus, masyarakat dapat dengan cepat melaporkan indikasi money politik yang mereka temui.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan langsung masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.

“Kita menydiakan kontak pelaporan terhadap tindak pelanggaran, baik kami sendiri (Bawaslu Provinsi Bengkulu, red) maupun Bawaslu kabupaten/kota,” ucap Fahamsyah. (**) 

 

Kategori :