3. Penyusun Program Fasilitas Pendidikan
Kualifikasi pendidikan: S1 Pendidikan
Tugas dan wewenang: Memonitor dan memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah penjaminan mutu dan kualitas pendidikan nasional.
4. Pengembang Perbukuan
Kualifikasi pendidikan: S1 Pendidikan
Tugas dan wewenang: Pelaksana sistem pengembangan perbukuan yang berisi materi pendidikan.
5. Analis Kata dan Istilah
Kualifikasi pendidikan: S1 pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia
Tugas dan wewenang: Menganalisis kata dan istilah digunakan dalam materi pendidikan secara baku dan benar.
6. Penyusun Program Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Kualifikasi pendidikan: S1 Pendidikan di Luar Sekolah
Tugas dan wewenang: Menyusun program pembinaan masyarakat agar mendapatkan mutu dan kualitas pendidikan yang baik.
7. Penyuluh Bahasa
Kualifikasi pendidikan: S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Tugas dan wewenang: Menyusun bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi permasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastra secara informatif, edukatif dan advokatif.
8. Pengkaji Bahasa dan Sastra