Hanya saja, keputusan rolling ataupun mutasi tersebut juga harus menunggu rekomendasi KASN terhadap hasil ujikom yang telah disampaikan.
BACA JUGA:Ujikom Pejabat Eselon IV Dimulai Tahun Depan
BACA JUGA:Siapkan Mutasi, 12 Pejabat Eselon II Ujikom
"Kita menunggu rekomendasi KASN kalau ada KASN kasih jawaban baru kita bahas.
Ada beberapa tempat (OPD, red) yang perlu di rolling mungkin sudah terlalu lama 4 sampai 5 tahun," demikian Rohidin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ujikom PPT Pratama Pemprov, menuturkan sudah dilakukan penyerahan hasil ujikom Senin 5 Februari 2024, kepada Gubernur Rohidin.
Setelah dilampirkan dan diserahkan tugas panitia ujikom selesai.
Tindaklanjutnya akan dilakukan oleh Gubernur, memanfaatkan hasil tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan berikutnya.
"Jadi ini, sepenuhnya menjadi kewenangan dari Gubernur. Tugas kita hanya sebatas menyelenggaran Ujikom," kata Isnan.
Mengingat, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tinggal menghitung hari lagi, Isnan mengatakan terkait kapan dilakukannya mutasi maupun rotasi tersebut hanya Gubernur yang bisa menentukan.
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui, apakah pelaksanaan tersebut sesudah atau sebelum Pemilu, yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Kapasitas Pansel itu habis melakukan Ujikom, melakukan rekapitulasi penilaian dan segala macam. Sudah di tandatangan berita acaranya baru diserahkan kepada Gubernur," jelas Isnan.
Setelahnya, merupakan kewenangan Gubernur untuk memanfaatkan hasil tersebut untuk apa.
Yang pasti, menurut Isnan Gubernur Rohidin akan melihat momentum dengan baik.
Mengenai dampak jika dilakukan rotasi sebelum atau sesudah Pemilu.
"Akan berdampak apa kalau dilakukan sebelum pemilu. Mungkin memperkecil dampak itu dengan sebaiknya mutasi ini dilakukan sebelum pemilu. Itu kewenangan Gubernur," terangnya.