KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong mengajak para pemilih pemula turut mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Hal itu dengan tujuan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Rejang Lebong M. Al-Abror, keterlibatan pemilih pemula dalam pengawasan pemilu bertujuan untuk mengurangi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Baru-baru ini, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif dengan melibatkan peserta dari sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah sejenis lainnya di wilayah tersebut," ungkap Abror.
Abror menjelaskan pemilihan pelajar dari kelas XII SMA dan sekolah sejenis dilakukan karena mereka merupakan pemilih pemula yang telah mencapai usia 17 tahun.
Mereka memiliki hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Update! Kebakaran Gudang di Jalan Merawan, Setelah 3,5 Jam Api Baru Padam
"Pesan yang kami sampaikan adalah tentang pentingnya keterlibatan aktif kelompok pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif, serta memberikan pengetahuan dasar mengenai peran mereka dalam mengawal proses Pemilu 2024," terang Abror.
Mendekati hari pemungutan suara, Abror menyatakan bahwa isu-isu hoaks, isu SARA, ujaran kebencian, dan politik uang mulai muncul dalam masyarakat.
Dengan pemahaman yang diberikan kepada mereka, diharapkan dapat menangkal dampak negatif dari isu-isu tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, Abror berharap para pelajar dari SMA/SMK dan MAN yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong dapat memberikan penjelasan tentang pentingnya pengawasan pemilu kepada teman-teman di sekolah mereka masing-masing.
"Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi karena ini merupakan pemilu pertama bagi mereka," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh 40 pelajar perwakilan dari setiap sekolah, dengan dua pemateri berasal dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan satu dari Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Bengkulu.
"Pada sesi akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan deklarasi untuk menolak praktik politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks," papar Abror.
BACA JUGA:Awasi DPTb dan DPK di TPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkuat Tim