Disampaikan, selepas apel siaga pihaknya akan melaksanakan inventarisir sisa APK dari penertiban mandiri yang telah dilaksanakan Caleg dan Parpol.
Direncanakan, penertiban baru akan dilaksanakan, Senin 12 Februari 2024.
Memantapkannya, Bawaslu telah membentuk 4 tim yang akan bertugas dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran APK di masa tenang Pemilu 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, sesuai Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Lebih 2 Ribu APK Peserta Pemilu Diturunkan Satpol PP Lebong
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya.
Yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Sesuai aturan pula, tahapan kampanye telah dibuka seluas-luasnya sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
BACA JUGA:Crystal Palace versus Chelsea: Nasib Mauricio Pochettino di Chelsea Ditentukan dalam 3 Laga
Para Caleg dan Parpol dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring.
Linmas Siaga
Lebih lanjut, kesiapsiagaan jelang pencoblosan juga dijalankan petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) di Kabupaten Kepahiang.
Peran Linmas menjadi sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di Kabupaten Kepahiang, terdata 1.052 petugas Linmas yang akan bertugas.
BACA JUGA:Netralitas Harga Mati, Kapolres Mukomuko: Jangan Coba-coba Terlibat Politik Praktis