BENGKULU, KORANRB.ID- Perbedaan Siwaslu, Sirekap dan Silog sebagai Aplikasi Pemilu Serentak 2024, apakah kamu sudah tahu?
Supaya pemungutan suara pada hari Rabu, 4 Februari 2024 dapat berjalan baik dan lancar, maka dibutuhkan sistem aplikasi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mendukung proses berjalannya pesta demokrasi tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa terdapat aplikasi bernama Siwaslu, Sirekap dan Silog, lantas apa bedanya?
BACA JUGA:Begini Tampilan Surat Undangan Memilih Pemilu 2024, Tetap Tak Dapat? Ini Solusinya
BACA JUGA:10 Ciswak Ampuh Lindungi Anak dari Gangguan Makhluk Gaib, Kamu Pernah Mengalaminya?
Dimana ke-3 aplikasi tersebut sama-sama akan digunakan pada saat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Adapun hal yang membuatnya berbeda adalah tujuan diciptakannya aplikasi tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, supaya dapat mengetahui tentang arti dan fungsi masing-masing sistem aplikasi Pemilihan (Pemilu) tersebut, maka simak uraian mengenai Siwaslu, Sirekap dan Silog, dibawah ini.
BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Pemilu 2024, Fahamsyah: Jangan Tebang Pilih
BACA JUGA:Merinding! 6 Suara Hewan Ini Menandakan Ada Makhluk Gaib di Dekatmu, Kamu Pernah Mendengarnya?
Apa Itu Siwaslu?
Mengutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Disalurkan, 896 TPS Mulai Dibangun di Bengkulu Utara
BACA JUGA:7 Tanda Orang Diikuti Makhluk Gaib Jahat, Salah Satunya Mendadak Punya Tenaga Kuat
Adapun Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) ini, digunakan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi jalannya Tempat Pemungutan suara (TPS)