Ini Perbedaan Siwaslu, Sirekap dan Silog Sebagai Aplikasi Pemilu Serentak 2024, Kamu Sudah Tahu?

Senin 12 Feb 2024 - 15:41 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) terdapat informasi hasil pemungutan dan perhitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat serta terkonsolidasi secara nasional.

BACA JUGA:Lebih 2 Ribu APK Peserta Pemilu Diturunkan Satpol PP Lebong

BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah

Lebih lanjut merujuk dari buku Petunjuk Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), adapun tujuan dari Siwaslu di antaranya, adalah:

~ Memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) untuk meningkatkan kinerja pengawasan pada Pemilu serentak 2024.

BACA JUGA:Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

~ Untuk memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses pengawasan pemilihan umum (Pemilu)

Sebagai perangkat yang digunakan untuk pemungutan dan perhitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu), Siwaslu mempunyai sasaran tertentu. 

Masih merujuk dari buku yang sama, berikut sasaran Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Persiapan Pemilu di Seluma, Apel Pergeseran Pasukan dan Distribusi Logistik

BACA JUGA:Fakta Unik Keberadaan Suku Gaib di Indonesia,Punya Harta Melimpah dan Bikin Merinding

~ Untuk meningkatkan kinerja pengawasan dengan sistem terkini serta kualitas penyajian data dan informasi yang akurat

~ Digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien, sehingga akan mudah untuk dimutakhirkan dan dianalisis lebih lanjut

~ Adanya pengamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data daring yang aman dan sesuai standar

~ Adanya penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat serta disertai dengan bukti dokumen dalam bentuk gambar

Kategori :