BACA JUGA:103.832 Surat Suara Pemilu Rusak, Rincian dan Langkah Selanjutnya
BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Salah Satunya Adalah Suku Paloh, Ada yang Bisa Terbang
Apa Itu Sirekap?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi, yang berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Peduli Palestina, Ajak Warga Salat Gaib di Seluruh Masjid
Diketahui bahwa Sirekap digunakan oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota KPPS untuk membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilihan Umum (Pemilu) dalam bentuk digital.
BACA JUGA:Pemilu Sudah Dekat, 3 Hari Lagi, Blangko E-KTP Baru Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ini 10 Pantangan Malam Imlek yang Wajib Diketahui
Selain itu, Sirekap juga dapat digunakan untuk menyampaikan formulir Model C.DAFTAR HADIR Daftar Pemilih Tetap (DPT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), C.DAFTAR HADIR Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)-KPU, dan C.DAFTAR HADIR DPK-KPU, serta formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS atau KEBERATAN SAKSI-KPU kepada saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
BACA JUGA:1.970 Petugas Linmas Diminta Profesional Saat Pemilu
BACA JUGA:Ngeri! Ini Mitos Makhluk Mengerikan Penunggu Sungai di Kabupaten Kaur
Apa Itu Silog?
Sistem Informasi Logistik Pemilu (Silog Pemilu) adalah suatu aplikasi tahapan pengelolaan logistik, dengan mengintegrasikan atau menggabungkan semua proses yang terjadi dalam pengelolaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam suatu aplikasi berbasis web (online) sehingga dapat diperoleh data yang cepat, tepat dan real time sesuai dengan kondisi di lapangan.
BACA JUGA:3 Potensi Pelanggaran Terjadi di Setiap Pemilu Khususnya Saat Masa Tenang
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa