Khusus dengan kelebihan surat suara yang dimusnahkan, Ujang mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menghindari potensi kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara.
“Jangan sampai nanti ketika seluruh proses pemungutan suara telah dilakukan, ada surat suara yang berlebih dari total jumlah pemilih yang ada di Rejang Lebong,” jelas Ujang.
Jika nantinya kelebihan surat suara tersebut tidak dimusnahkan, maka publik akan bertanya-tanya dan berpotensi terjadi kecurangan oleh penyelenggara pemilu nantinya.
Ujang juga menegaskan pemusnahan dengan melibat berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, Bawaslu, dan aparat penegak hukum tersebut, berguna untuk meredam opini-opini liar nantinya terkait penyelenggaraan pemilu.
“Kita juga memastikan bahwa tidak ada selembar pun surat suara yang tertinggal di gudang logistik KPU Rejang Lebong,” tegas Ujang.
Di sisi lain, terkait distribusi logistik pemilu ke 816 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di kabupaten Rejang Lebong, Ujang memastikan seluruh logistik pemilu sudah didistribusikan.
Terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara dan perlengkapan lainnya untuk seluruh TPS.
BACA JUGA:Hindari Cara Ini Agar Club Sepeda Motor Bisa Bertahan Lama
Baik di dalam kota maupun di luar kota, pada H-1 sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan harus sudah berada di TPS.
“Paling lambat pada malam hari sebelum proses pemungutan suara, seluruh logistik Pemilu harus sudah berada di TPS masing-masing di desa dan kelurahan yang ada di Rejang Lebong,” bebernya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali yang juga hadir dalam proses pemusnahan surat suara tersebut mengatakan, bahwa pemusnahan surat suara berlebih yang layak pakai maupun yang tidak layak pakai (rusak) telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kita bersama stakeholder lainnya ikut mengawasi proses pemusnahan yang dilakukan oleh KPU Rejang Lebong, dan semuanya berjalan baik serta kita pastikan tidak ada surat suara yang tersisa di gudang logistik milik KPU Rejang Lebong ini,” jelas Ahmad.
Terkait pelanggaran di masa tenang dan masa kampanye lalu, Ahmad mengatakan, pihaknya menemukan ada beberapa pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya.
Temuan pelanggaran tersebut, diakui Ahmad, sudah diprosesoleh pihaknya.
Sementara untuk pelanggaran di masa tenang, pihaknya menemukan satu pelanggaran yakni ada salah satu baliho caleg yang belum diturunkan hingga hari kedua masa tenang.
Sehingga baliho tersebut langsung dieksekusi oleh Bawaslu Rejang Lebong bekerjasama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).