KPU Rejang Lebong Musnahkan 1.285 Lembar Surat Suara Tidak Terpakai

Selasa 13 Feb 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

“Adapun penangan yang kita lakukan adalah menyurati pihak terkait dengan APK tersebut sekaligus sebagai teguran. Meski demikian ini akan tetap kita masukkan dalam daftar pelanggaran hasil temuan kita yang nantinya akan kita sampaikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu,” jelas Ahmad.(**)

Kategori :