KORANRB.ID – Sebanyak 1.285 lembar surat suara tidak terpakai dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 13 Februari 2024.
Ribuan surat suara tak terpakai yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara yang rusak dan surat suara yang kelebihan jumlah.
Adapun rinciannya, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 245 lembar surat suara rusak.
DPR RI sebanyak 57 lembar surat suara rusak.
DPD RI sebanyak 168 lembar surat suara rusak.
BACA JUGA:Ingat! ASN Harus Tetap Bersikap Netral, Ini Penegasan MenPANRB
DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 99 lembar surat suara rusak.
Untuk DPRD Kabupaten Rejang Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sebanyak 48 lembar surat suara yang lebih dan 51 lembar surat suara rusak.
DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2 sebanyak 435 lembar surat suara lebih dan 14 lembar surat suara rusak.
DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 3 sebanyak 103 lembar surat suara lebih dan 13 lembar surat suara rusak.
Terakhir, DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 4 ada sebanyak 43 lembar surat suara lebih dan 9 lembar surat suara rusak.
--
“Sehingga totalnya sebanyak 629 lembar surat suara lebih dan 656 lembar surat suara rusak. Dan kalkulasi keselurahan adalah 1.285 lembar surat suara yang wajib dimusnahkan,” terang Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman.
Dijelaskan Ujang, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa pemusnahan surat suara dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Kamu Sudah Coba?