BENGKULU, KORANRB.ID – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nopian Hadinata, Made Sukiade, SH, MH mengaku tidak puas.
Atas jawaban atau keterangan Bupati Seluma, Erwin Octavian karena banyak tidak tahu saat bersaksi di persidangan.
Untuk diketahui Bupati Seluma, Erwin Octavian dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu
Bersama empat saksi lainya yang juga merupakan pejabat tinggi di Pemeritahan Kabupaten Seluma, pada Senin 12 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Perkara Samisake Ditunda
Kelima saksi dihadirkan ke persidangan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, yang menyeret 12 terdakwa ke persidangan.
Saat dicecar pertanyaan dalam persidangan oleh Majelis Hakim, JPU hingga Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Bupati Seluma Erwin Octavian banyak menjawab tidak tahu.
Atas jawaban yang banyak tidak tahu itu, PH terdakwa Nopian Hadinata, Made Sukiade, SH, MH merasa tidak puas dengan jawaban tersebut.
Apalagi, Bupati merupakan kepala daerah yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas proyek yang adai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT).
BACA JUGA:Main Hakim Sendiri, Bisa Dipidana!
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Begal di Jalan Jenggalu
“Yang jelas kita tidak puas dengan jawaban Bupati,” kata Made.
Diterangkan Made, karena seluruh kegiatan yang ada di BPBD Seluma dan dikerjakan oleh para kontraktor, dasarnya dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma.
“Semua itu sumbernya dari SK Bupati dan Bupati mengeluarkan Surat Tanggap Darurat,” ucap Made.