Main Hakim Sendiri, Bisa Dipidana!
Praktisi Hukum, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med--Fiki/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Baru-baru ini terjadi di Kota Bengkulu, seorang pencari barang bekas atau pemulung dihakimi massa.
Lantaran pemulung ini ketahuan mencuri besi pagar milik warga.
Kasus ini, terjadi di dekat Masjid Al-Iman yang berada di Jalan Seruni, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Senin 12 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Menanggapi kasus ini, Praktisi Hukum, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med menilai, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan berdasarkan pandangan hukum.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Begal di Jalan Jenggalu
Sebab seseorang bisa dikatakan bersalah ketika ada putusan pengadilan.
“Tindakan tersebut (Main hakim sendiri, red) meskipun mungkin dilator belakangi oleh niat untuk mencari keadilan sendiri, tetap merupakan pelanggaran hukum yang jelas di mata hukum Indonesia,” terang Zico.
Untuk itu, terang Zico, Kepolisian memiliki kewenangan untuk mengusut dan menindak terduga pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kepolisian bertugas untuk memastikan bahwa setiap tindakan penganiayaan, kekerasan, atau perusakan, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk main hakim sendiri, diinvestigasi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Lebong Tandai Diangkut dengan Molek, Masuk Wilayah TPS Sulit Dijangkau
Karena, terduga pelaku yang terbukti bersalah melakukan tindakan main hakim sendiri dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan.
Seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan tindakannya.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sah.
Kepolisian berperan sebagai penjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.