Terakhir, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, Cihonggi Freono dan Direktur CV. Defira, Suparman.
Dalam keterangannya, Bupati Seluma mengakui bahwa dirinya yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) proyek yang bersumber dari dana BTT tersebut.
Hal ini juga dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Much Syafi’i, usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin.
“Iya benar (SK, red) karena SK ini harus dari beliau (Bupati Seluma, red),” ujar Syafi’i.
Dengan diakui penerbitan SK proyek BTT oleh Bupati Seluma, sudah cukup menguatkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu.
“Delapan paket pekerjaan dan satu paket pengawasan, sudah termuat dalam SK yang dikeluarkan Bupati (Bupati Seluma, red),” kata Syafi’i.
Pada persidangan, Senin 5 Januari 2024 lalu, JPU Kejati Bengkulu mendakwa para terdakwa dengan Pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp 1,5 miliar.
KN tersebut timbul dari 8 kegiatan BPBD seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar.
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kita. Minggu depan akan kita lanjut dengan sidang pembuktian.
Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp1,8 miliar.
Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.