BENGKULU, KORANRB.ID – Para pedagang di kawasan Pantai Panjang hanya disediakan 7 segmen untuk berjualan.
Dari 7 segmen itu terdiri dari, 1 segmen di zona I, 2 segmen di zona II, dan 4 segmen di zona III.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd, menuturkan secara keseluruhan, Pantai Panjang terdiri dari 15 segmen dari 3 zona.
Artinya, terdapat 8 segmen yang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Dimana 7 segmen lainnya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zona parkir.
BACA JUGA:Lalu Lintas Penerbangan Bengkulu Naik 7,92 Persen, Ini Rencana Pembangunan di Bandara Fatmawati
BACA JUGA:Audiensi GPPNS Soal Usulan Kuota PPPK 2024, Minta Akomodir 1.500 Guru, Ini Hasilnya
"Pantai Panjang itu dibagi menjadi 17 segmen. Hanya 7 segmen yang bisa digunakan untuk berdagang.
Sementara 7 segmen untuk RTH, dan 1 lainnya untuk Olahraga dan Rekreasi," jelas Karmawanto, Rabu 14 Februari 2024.
Dari 15 zona tersebut, Karmawanto menguraikan yang diperbolehkan untuk berdagang yakni, di zona 1 segmen 2, depan resort Pasir Putih sampai depan Angel Wing, 570 meter dengan kapasitas maksimal 50 pedagang.
Sementara di Zona 2 yakni segmen 1 depan Bougenville sampai Nala Sea Side, 320 meter, maksimal 30 pedagang. Dan, segmen 3 depan Hotel Bidadari sampai depan The View Hotel, kapasitas maksimal 30 pedagang.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Bengkulu Lampaui Target, Ini Jumlah yang Melakukan Pelunasan
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 2024
"Kita akan melakukan penertiban, sesuai dengan segmen yang sudah ditetapkan ini," ujarnya.
Ditambahkan Karmawanto, untuk zona 3 terdapat empat segmen yang bisa digunakan untuk berjualan.
Meliputi, segmen 2 depan Solaria sampai Saluran Air, 340 meter, kapasitas maksimal 20 pedagang.