BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pengadaan jas desa tahun anggaran 2022
Di Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kabupaten Kaur berlanjut ke meja hijau persidangan.
Perkara dugaan korupsi dana pengadaan jas desa ini menyeret dua terdakwa ke persidangan nantinya.
Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas PMD Kaur, Asdyarman serta Sangkut yang diduga berperan sebagai makelar atau broker dalam perkara ini.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Laporan Penganiayaan Mahasiswi, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Bupati Seluma Banyak Tidak Tahu Saat jadi Saksi Sidang Perkara Dana BTT, Ini Tanggapan PH Terdakwa
Berkas perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu.
“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Selasa lalu (6 Februari 2024, red),” kata Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Muhamad Yunus, SH, MH,
Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH, saat dikonfirmasi RB, Kamis 15 Februari 2024.
Dikatakan Bobby, untuk sidang perdana kedua terdakwa di agendakan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis, 22 Februari 2024 mendatang di PN Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Perkara Samisake Ditunda
“Dakwaan kita sudah siap. Sidang perdana di agendakan minggu depan,” singkat Bobby.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mantan Kepala Dinas PMD, Sopian Siregar, SH, MKn mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima surat dakwaan dari JPU.
Untuk itu, terang Sopian semua perbuatan kliennya dalam surat dakwaan JPU harus dibuktikan di muka persidangan.