“Menurut penyampaian klien saya uang Rp30 juta yang di maksud adalah hutang-piutang antara klien saya dengan terdakwa lainya.
Untuk lebih jelasnya nanti kita akan buka semua cerita dan proses sebanarnya di persidangan,” tutur Sopian.
BACA JUGA:Main Hakim Sendiri, Bisa Dipidana!
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Begal di Jalan Jenggalu
Untuk diketahui, AS selaku mantan Kepala Dinas PMD dan SA diduga makelar dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu.
Sebelum ditetapkannya SA dan AS sebagai tersangka dalam perkara ini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli.
Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kaur beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur.
Diduga perkara ini bermula saat terdakwa SA diduga makelar meminta terdakwa AS agar bisa mendapatkan pengadaan jas.
Bertujuan agar, SA mendapat proyek pengadaan jas itu. Diduga SA menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp700 ribu per satu setel jas.
Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp2,5 juta.
The case of alleged corruption (Tipikor) in funds for the procurement of village jackets for the 2022 fiscal year at the Kaur Regency Village Community Empowerment (PMD) Service continues to the trial court.
This case of alleged corruption in funds for the procurement of village jackets brought two defendants to trial later.
The two of them, namely former PMD Service Head Kaur, Asdyarman and Sangkut, are suspected of acting as brokers in this case.
The case files for the two defendants have been transferred by the Public Prosecutor (JPU) Kaur District Attorney (Kejari) to the Bengkulu Corruption Crime Court (Tipikor), Tuesday 6 February 2024.