KOTA MANNA, KORANRB.ID– Sejak 6 Januari 2024 lalu, penarikan retribusi atau tarif parkir di 29 titik parkir di Bengkulu Selatan dihentikan.
Penyebabnya, Perda No 1 Bengkulu Selatan tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum diperbarui. Namun, alasan penting, terhitung Jumat 16 Februari 2024 penarikan retribusi di 29 lokasi parkir diaktifkan kembali.
Bila dihitung, setidaknya 40 hari di tahun 2024 Pemkab Bengkulu Selatan tak melakukan penarikan retribusi parkir.
BACA JUGA:Pelajar SMA Bengkulu Tengah Meninggal Kecelakaan, Motornya Terlindas Truk
BACA JUGA:Ini 2 Alasan Mengapa Manusia Tidak Merasakan Bumi Berputar? Begini Penjelasannya
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan, ada 29 titik parkir legal, tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Alian, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarpras dan Keselamatan Beny Saputra mengatakan, pengaktifkan kembali penarikan retribusi parkir untuk sementara waktu.
Alasan pengaktifan titik parkir ini disebutkan Beny karena dirasakan penting untuk pelayanan kepada masyarakat. Seperti titik parkir di pasar dan depan bank-bank yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Hari ini (Jumat, 16 Februari 2024) kami mulai mengaktifkan beberapa titik (parkir) yang menurut kami urgent,” kata Beny saat ditemui RB.
Dipaparkan Beny, titik parkir tersebut berada di Pasar Ampera, Pasar Kitau dan depan bank. Perlu diaktifkan kembali karena banyak masyarakat yang tidak teratur dalam memarkirkan kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan.
Diakui Beny, total ada 29 titik parkir di Bengkulu Selatan. 24 titik diantaranya berada di wilayah Kota Manna dan Pasar Manna.
BACA JUGA:Jokowi Beri Tugas Baru Luhut, Dibantu 6 Wakil Urusi Industri Gim Nasional, Ini Tugasnya
Sisanya di pasar-pasar desa yang tersebar di beberapa Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan. ‘’Ya total ada 29 titik parkir termasuk di desa-desa,” ujarnya.
Tak dibantah Benny, diaktifkannya titik parkir dan dilakukan penarikan retribusi, secara otomatis Pemkab Bengkulu Selatan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Sesuai yang telah ditargetkan di tahun 2024 ini, Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir Bengkulu Selatan meningkat dari tahun sebelumnya.