BENGKULU, KORANRB.ID – Tahapan Pemilu 2024 masih panjang.
Saat ini telah melewati tahapan pencoblosan.
Selanjutnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap berlanjut sesuai tahapan.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi Jumat 16 Februari 2024 mengatakan tahapan yang akan ditempuh setelah pencoblosan masih cukup panjang.
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kaur Pada Tim Pemenangan Peserta Pemilu
Hingga peserta pemilu yang nantinya ditetapkan sebagai peroleh suara terbanyak, dilantik.
“Kini masih pada tahap hitung. Masyarakat dan peserta pemilu dapat memantau hal tersebut melalui handphone mereka,” ucap Sarjan.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, akan direkapitulasi dan ditetapkan secara berjenjang melalui rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI.
Ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kapolda Pimpin Rapat Rencana Kontijensi Aman Nusa-1 2024, Waspada Ganguan Pasca Pemilu
Hal tersebut termaktub dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang tahapan, termasuk tahapan setelah pencoblosan 14 Februari 2024.
Untuk rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 413 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adapun bunyi aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
Pertama, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
BACA JUGA:Akhir Bulan Ini, Honorium KPPS Dibayar