BENGKULU, KORANRB.ID - Helm merupakan hal yang paling penting demi menjaga keselamatan dan salah satu perlengkapan yang harus digunakan ketika sedang berkendara.
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak sekali jenis-jenis helm yang dipasarkan
Dan tentunya ada helm yang sesuai dengan standarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ada juga yang belum sesuai dengan standar SNI.
Guna melakukan standarisasi, maka Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memiliki acuan sendiri melalui Standar Nasional Indonesia.
BACA JUGA:Renovasi Kantor Cabang, Bank Mega Syariah Optimalisasi Layanan di Bengkulu
BACA JUGA:Hyundai Luncurkan CRETA Alpha di IIMS 2024, Tawarkan Tampilan Eksterior Matte
Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007 dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran.
Mulai dari segi konstruksi helm, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan.
BACA JUGA:SUV Legendaris Suzuki Jimny 5-Door Resmi Diluncurkan, Apa Saja Keunggulannya?
BACA JUGA:PPPK Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 150 Juta di Bank Bengkulu
Yakni, dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celsius sampai 55 derajat celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet.
Serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI.
Kemudian, bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.