Dhendi menyatakan bahwa RSUD Rejang Lebong akan langsung mengelola parkir dan kantin, sementara untuk tanah tempat berdirinya RSUD yang merupakan milik Kabupaten Kepahiang, RSUD hanya akan membayar pajaknya.
"Mengenai parkir dan kantin, kita telah berkoordinasi baik secara langsung maupun tertulis dengan Pemkab Kepahiang. Kita hanya perlu membayar pajak parkir dan restoran saja kepada Pemkab Kepahiang," ujar Dhendi.
Dhendi berharap bahwa upaya-upaya ini dapat meningkatkan pelayanan, baik kepada pasien maupun keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Rejang Lebong.
Ia juga mengaku ada tanggungjawab baru yang harus dilakukan oleh manajemen RSUD Rejang Lebong saat ini setelah resmi mendapatkan akreditasi paripurna.
“Saat ini kita sudah mendapatkan akreditasi paripurna. Dengan itu pula pelayanan publik kita harus mengalami peningkatan dari sebelumnya. Ini tanggung jawab baru dan fokus kerja baru yang harus dilakukan di tahun ini,” demikian Dhendi.