MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun telah dilakukan berbagai upaya agar tidak terjadi kegagalan dalam penetapan penetapan Perda
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena menyangkut dengan produk hukum pengembangan pembangunan daerah.
Saat ini hanya menyisakan waktu dua hari ke depan dari batas waktu yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia (RI).
Hal ini disampaikan Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Haryanto, ST.
BACA JUGA:Kantongi Izin, HUT Mukomuko Dimulai, Judika Belum Pasti, UAS Mei
BACA JUGA:Hasil Pemilu Berpeluang DPRD Mukomuko Dominan Wajah Baru, Siapa Saja?
Setelah dilakukan penundaan rapat Paripurna penetapan Perda tidak dilakukan penjadwalan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
“Sebenarnya kita sangat menyayangkan proses penetapan RTRW ini terhalang karena persetujuan bersama DPRD Mukomuko.
Dimana menjadi syarat wajib untuk mendapatkan nomor registrasi dari pihak Provinsi,” katannya.
Jika tidak ada persetujuan bersama DPRD Mukomuko, maka nomor registrasi tidak dapat di keluarkan Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA: Satpol PP Larang Pedagang di Lokasi HUT Mukomuko, Alasan Masuk Akal
BACA JUGA:4 kelompok Penerima Program Replanting Diminta Kejar Progres
Dan sudah pasti tahapan proses pengesahaan rancangan Perda baru RTRW tidak bisa disampaikan ke Pemerintah pusat.
Untuk upaya mengindari ancaman resetting atau pengaturan ulang pengurusan Perda RT RW ke pemerintah pusat, telah dilakukan dengan 3 kali melayangkan surat permohonan ke DPRD Mukomuko agar dilaksanakan Paripurna terkait Perda ini.
“Untuk Perda RTRW ini melalui proses yang panjang, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR, tepatnya 21 Desembeer 2023 lalu.