“Penundaan sebelumnya, sebagian anggota DPRD yang hadir meminta rapat ditunda.
Karena ini sifatnya pengesahaan diharapkan kehadiran Bupati yang pada waktu itu, berhalangan hadir.
Sedangkan pada penjadwalan kedua juga kembali terjadi penundaan,” sampainya.
Lanjutnya, meskipun pengambilan keputusan ini masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan kembali, paska tertunda.
Secara substansinya tidak menjadi persoalan terhadap Raperda RTRW yang sebelumya telah menjalani proses pembahasan yang cukup lama.
Hanya saja terkait penjadwalan ulang, Bamus (Badan musyawarah) DPRD. Yang menentukan kapan akan kembali dilaksanakan.
“Soal materi semuanya sudah selesai, tidak ada masalah tinggal lagi pengambilan keputusan pengesahaan menjadi produk hukum daerah.
Tidak dapat dipungkiri produk hukum yang dihasilkan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kemudian juga jika habis waktu maka kita akan menunggu lama kembali. Kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaanya Bamus la yang bisa menjawab,” tutupnya.