Bahkan dari hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ditemukan kerugian negara Rp1,2 Miliar dalam pelaksanaanya.
BACA JUGA: Pencuri Sepeda di Masjid Ditangkap Warga, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Rumah Warga Kandang Dibobol, Vespa Hingga Iphone Dicuri, Total Kerugian Capai Rp55 Juta
Kerugian ini muncul dari dugaan terjadinya pinjaman atau peminjam dengan nama fiktif yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.
Hal ini menyebabkan dana tersebut seolah-oleh mengalir pada peminjam, sedangkan setelah ditelusuri penyidik nama yang tercantum sebagai peminjam tidak ditemukan atau tidak meminjam dana koperasi tersebut.
Di tempat berbeda. Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pengadaan jas desa tahun anggaran 2022 di Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kabupaten Kaur berlanjut ke meja hijau persidangan.
Perkara dugaan korupsi dana pengadaan jas desa ini menyeret dua terdakwa ke persidangan nantinya.
Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas PMD Kaur, Asdyarman serta Sangkut yang diduga berperan sebagai makelar atau broker dalam perkara ini.
Berkas perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu.
“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Selasa lalu (6 Februari 2024, red),” kata Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Muhamad Yunus, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH, saat dikonfirmasi RB, Kamis (15/2).
Dikatakan Bobby, untuk sidang perdana kedua terdakwa di agendakan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis, 22 Februari 2024 mendatang di PN Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Dakwaan kita sudah siap. Sidang perdana di agendakan minggu depan,” singkat Bobby.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mantan Kepala Dinas PMD, Sopian Siregar, SH, MKn mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima surat dakwaan dari JPU.
Untuk itu, terang Sopian semua perbuatan kliennya dalam surat dakwaan JPU harus dibuktikan di muka persidangan.
“Menurut penyampaian klien saya uang Rp30 juta yang di maksud adalah hutang-piutang antara klien saya dengan terdakwa lainya. Untuk lebih jelasnya nanti kita akan buka semua cerita dan proses sebanarnya di persidangan,” tutur Sopian.
Untuk diketahui, AS selaku mantan Kepala Dinas PMD dan SA diduga makelar dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu.