Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa

Minggu 18 Feb 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sebelum ditetapkannya SA dan AS sebagai tersangka dalam perkara ini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kaur beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar. 

Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur. 

Diduga perkara ini bermula saat terdakwa SA diduga makelar meminta terdakwa AS agar bisa mendapatkan pengadaan jas. 

Bertujuan agar, SA mendapat proyek pengadaan jas itu. Diduga SA menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp700 ribu per satu setel jas. 

Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta. 

 

Kategori :