BENGKULU, KORANRB.ID - Hingga saat ini oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Air Periukan, LS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa dan 5 korban yang masih pelajar SD sudah diperiksa oleh ahli psikolog Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng SH.
Penyelidikan kasus dugaan c*b*l Kadus terus dilakukan dan tidak berhenti. Namun hingga saat polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan sebelum akhirnya oknum Kadus ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:15 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Talo Seluma Sampaikan Usulan dalam Musrenbang
BACA JUGA:Keputusan Pengunduran Diri Kades Kungkai Baru Ditangan Bupati, Begini Kata Dinas PMD
"Mekanismenya, kami akan melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Kalau alat bukti sudah cukup kami akan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Minimal harus ada 2 alat bukti," ucap Kanit PPA.
Pasca melakukan perbuatan tercela dugaan p*nc*b*l*n, oknum Kadus berinisial LS sempat menjalani sidang adat di Balai Desa setempat pada awal Februari lalu.
Giat sidang adat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Masyarakat Adat (BMA) Desa setempat, Tahrin.
Usai sidang adat dan prosesinya tuntas, Tahrin mengatakan bahwa sidang adat ini digelar atas tindaklanjut adanya kasus p*nc*b*l*n yang dilakukan oknum Kadus.
BACA JUGA:Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemilu Kecamatan Ulu Talo Tertunda, Ini Penjelasan KPU Seluma
BACA JUGA:Usulan Kuota PPPK dan PNS Seluma 2024, Segini Jumlahnya
Giat ini juga disaksikan oleh para korban dan orangtuanya serta beberapa warga desa.
"Sidang adat m digelar terbatas, namun dihadiri oleh sejumlah pihak, baik pihak pertama dan kedua, lalu juga ada perwakilan masyarakat setempat," ujar Tahrin.
Dalam sidang adat tersebut, oknum Kadus disepakati bersalah dan harus menyiapkan satu paket nasi kunyit dengan isian ayam.