Menurut Tahrin, keputusan ini sudah disepakati bersama sehingga tidak ada yang keberatan.
Lagipula sanksi yang diberikan masih tergolong rendah dan murah, lantaran tindakan yang dilakukan Kadus juga tidak berkontak fisk secara langsung kepada para korban.
"Kalau disini kami sebutnya cempalo, sanksi yang diberikan yakni pelaku harus menyiapkan satu paket nasi kunyit sebagai sanksinya," jelas Tahrin.
BACA JUGA:Ini Usulan Benih Distan Seluma Untuk Kelompok Tani, Sampai 25 Ton
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Ada Mutasi, Soal Non Job Begini Tanggapa Bupati
Dilanjutkan Tahrin, saat ini untuk masalah adat terkait kasus yang dilakukan oknum Kadus sudah tuntas.
Namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kasus hukum yang tengah berjalan, sehingga sanksi hukum masih akan menghantui pelaku.
"Yang kita selesaikan hanya masalah adatnya dan saat ini clear, namun proses hukum tetap lanjut dan tidak ada kaitannya dengan sanksi adat yang sudah dijalani," tutup Tahrin.
Terpisah, Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo mengatakan hingga saat ini setidaknya sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa, mulai dari para korban, orangtua korban hingga LS itu sendiri.
"Pendalaman masih terus kita lakukan, sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk oknum Kadus juga telah kita klarifikasi," lanjut Kasat.
Kasat Reskrim memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut lantaran Sat Reskrim Polres Seluma sudah melakukan gelar perkara yang pertama sehingga saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan.
"Gelar perkara yang pertama sudah dilakukan untuk menentukan arahnya, saat ini juga sudah naik penyidikan. Nanti akan ada gelar perkara kedua sebelum penetapan tersangka," imbuh Kasat.
Sementara itu oknum Kadus yang telah diperiksa, itu dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang telah dialamatkan kepadanya, serta mencocokkan keterangan dari para korban dan saksi.
"Pemeriksaan Kadus baru sebatas klarifikasi untuk mencocokkan data dan fakta," timpal Kanit PPA, Sugeng.
Untuk diketahui, sebelumnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma telah membawa lima orang anak yang masih pelajar SD ke Psikolog di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu pada Senin 15 Januari 2024.
Dibawanya lima orang korban ke RSKJ masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),