’’Nanti detail ada, ini yang sangat mengkhawatirkan,’’ ungkap Anies.
Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersiap menghadapi upaya hukum dari paslon 01 dan 03.
BACA JUGA:Usut Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Stunting, 25 Saksi Diperiksa Jaksa
BACA JUGA:Dinkes Kaur Terima 60 Vial Vaksin Anti Rabies
Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga wakil Dewan Pengarah TKN, ditetapkan untuk memimpin tim hukum tersebut.
Kepada media, Yusril mengaku sudah menyiapkan tim yang terdiri atas 14 advokat yang mendapat kuasa langsung dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bisa juga ditambah advokat dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju. ’’Tim ini insya Allah tetap saya pimpin,’’ ujarnya.
Yusril menjelaskan, sengketa hasil sejatinya antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara pemilu.
BACA JUGA:Harga Beras dan Cabai Naik, Pengusaha Kecil Kepahiang Menjerit
BACA JUGA: OPD di Pemkab Kaur Diminta Jalankan Inovasi Bappeda
Karena itu, posisi Prabowo-Gibran nanti adalah sebagai pihak terkait.
’Karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres di MK tersebut,’’ tegas Yusril.
Presiden Jokowi pun ikut merespons usulan hak angket itu. Secara normatif, dia tak mempermasalahkan wacana itu. ’’Ya itu hak demokrasi,’’ ucapnya.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD ikut menyoroti persoalan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.
BACA JUGA:Hanya 1 Perempuan Berpeluang Raih Kursi DPRD, Pleno Kecamatan Alot
BACA JUGA:Besok, KPU Kaur Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten