BENTENG, KORANRB.ID - Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi (Karting) Kabupaten Bengkulu Tengah terus gencarkan sosialisasi kredit spesial. Khusus diperuntukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Syefrizal Sahponi, SE, MM didampingi Pemimpin Bagian Bisnis, Leo Narki mengatakan, pada saat ini timnya memang lebih memfokus promosi program kredit spesial bagi PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Usulan Rp70 Miliar Perbaikan RSKJ Soepropto, Kemenko PMK Visitasi RSKJ Soepropto
Apalagi mulai bulan Februari ini ada beberapa perubahan terkait program kredit spesial bagi PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Apabila sebelumnya maksimal pinjaman PPPK hanya sebesar Rp 25 juta, mulai Februari ini maksimal pinjaman khusus PPPK sudah bisa mencapai Rp 150 juta.
JEMPUT BOLA: Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi ke sekolah sosialisasikan kredit spesial yang dikhususkan bagi PPPK di Bengkulu Tengah. Foto: Jeri Yasprianto--
“Dengan adanya program baru dari Bank Bengkulu ini, makanya kami mendatangi semua sekolah dan Puskesmas yang ada PPPK. Semua ini agar mereka mengetahui jika ada program khusus untuk mereka (PPPK, red),” jelasnya.
BACA JUGA:2 Jalur Pemenuhan Kebutuhan Guru, Hanya Bisa Lewat Sini
BACA JUGA:Dana BOS Rp42 Miliar Siap Disalurkan ke Sekolah di Rejang Lebong
Semua ini pihaknya gencarkan karena jumlah PPPK yang memaksimalkan program ini masih sangat minim sekali.
Sebab, sejauh ini baru ada 9 orang PPPK yang sudah meminjam atau mengajukan kredit kepada Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi. Suku bunga yang diberikan tidak besar, yakni hanya sebesar 0,85 persen.
Sangat disayangkan sekali apabila PPPK tidak memaksimalkan pemanfaatkan program Bank Bengkulu ini.
‘’Kita berharap kedepan antusiasme PPPK terhadap program ini bisa lebih tinggi lagi. Sehingga jumlah PPPK yang meminjam uang ke Bank Bengkulu terus bertambah,” ujar Leo.
Bagi PPPK yang ingin meminjam uang hanya Rp25 juta cukup mengisi biodata dengan melampirkan SK sebagai PPPK, lalu ajukan ke Bank Bengkulu.
Sedangkan yang ingin meminjam uang di atas Rp25 juta hingga Rp150 juta, PPPK harus menyertakan anggunan tambahan seperti sertifikat hak milik.