”Fokus kami mengawal rekapitulasi suara karena kami ingin lolos ke parlemen,” terang mantan wartawan itu.
Terkait dugaan kecurangan, lanjut Awiek, pihaknya tentu masih melakukan pengumpulan data dan kajian.
Namun, fokus utama tentu pada rekapitulasi hasil suara di lapangan yang sampai sekarang belum selesai.
BACA JUGA:4 Tanaman Hias Ini Ternyata Bisa Mengusir Nyamuk, Silakan Buktikan!
Sementara itu, partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran menolak usulan angket.
Fraksi PAN DPR, misalnya, menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu.
PAN menilai bahwa persengketaan hasil pemilu sudah memiliki jalur khusus yang ditentukan UU Pemilu.
Karena itu, semua persengketaan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
BACA JUGA:Berikut Cara Menjalankan ibadah Puasa Ramadan Bagi Penderita Mag
”Selama ini, persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.
Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” terang Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mempertanyakan sasaran dari hak angket.
Apakah yang menjadi sasaran adalah pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Batik Kagano Khas Bengkulu Utara, Ternyata Punya 7 Makna Dalam
Kalau pemerintah yang menjadi sasaran, tentu agak aneh.
Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS.