3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,

Sabtu 24 Feb 2024 - 15:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

TAHAP PERSIAPAN

1. Tahap Perencanaan program dan anggaran, dengan agenda hingga 26 Januari 2024

2. Tahap Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, dengan agenda hingga 18 November 2024

3. Tahap Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

4. Tahap Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pada 17 April-5 November 2024

5. Tahap Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

6. Tahap Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, pada 27 Februari-16 November 2024

7. Tahap Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pada 24 April-31 Mei 2024

8. Tahap Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pada 31 Mei-23 September 2024

 

TAHAP PENYELENGGARAAN 

1. Tahap Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pada 5 Mei-19 Agustus 2024

2. Tahap Pengumuman pendaftaran pasangan calon, pada 24-26 Agustus 2024

3. Tahap Pendaftaran pasangan calon, pada 27-29 Agustus 2024

4. Tahap Penelitian persyaratan calon, pada 27 Agustus-21 September 2024

5. Tahap Penetapan pasangan calon, pada 22 September 2024

Kategori :