KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada 3 Partai politik (Parpol) bisa mengusung calon sendiri pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Kabupaten Kepahiang.
Mengacu pada Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan dukungan dalam pencalonan mengacu pada hasil Pilkada terakhir.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dengan jelas disebutkan, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”
BACA JUGA:Ini Dia 5 Tanaman Pembersih Udara di Area Rumah, Tanaman Nomor 4 Sudah Tidak Asing Lagi
Melihat syarat pencalonan kepala daerah di atas, maka dengan kondisi jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang, sebuah partai bisa mengusung calon sendiri dengan jumlah minimal sebanyak 5 kursi.
Berpegang pada aturan tersebut, serta melihat hasil Pilleg 2024 di Kabupaten Kepahiang yang telah menuntaskan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan (pleno tingkat kabupaten pada 26 Februari 2024,red).
Maka, akan ada 3 partai yang berpeluang besar mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Kepahiang.
Adapun tiga partai yang sementara mendapatkan 5 kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2025 adalah, Perindo, Nasdem dan Golkar.
BACA JUGA:15 Tips Membimbing Anak-Anak Mengenal Ramadan, Berikut Penjelasannya
Total, ketiga partai menguasai 15 kursi di DPRD Kepahiang.
Sisanya, sementara diisi PDIP dan Gerindera masing-masing 3 kursi, Demokrat 2 kursi.
Sedangkan PKS dan PKB harus puas dengan perolehan, masing-masing 1 kursi.
Total, DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2029 mendatang berpeluang besar hanya akan diisi 8 Parpol saja.
BACA JUGA:7 Cara Memilih Pot Agar Tanaman Tumbuh Subur, Penghobi Tanaman Hias Harus Tahu
Yakni, Perindo, Nasdem, Golkar, PDIP, Gerindera, Demokrat, PKS dan PKB.