3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,

Sabtu 24 Feb 2024 - 15:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

6. Tahap Pelaksanaan kampanye, pada 25 September-23 November 2024

7. Tahap Pelaksanaan pemungutan suara, pada 27 November 2024

8. Tahap Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November-16 Desember 2024

9. Tahap Penetapan Calon Terpilih, dengan agenda maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku 

10. Tahap Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

11. Tahap Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan, dengan agenda maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih, dengan agenda maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Kategori :