Termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, pakar hukum, hingga masyarakat madani.
Lebih lanjut, Retno menjabarkan, ada dua hal yang ditekankan dalam sambutannya.
Pertama, penegasan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion.
BACA JUGA:15 Khasiat Buah Manggis Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Fungsi Otak
Pada bagian itu, Retno menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena itu sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ.
Pasalnya, tidak akan ada proses negosiasi yang terganggu.
Mengingat, saat ini memang tidak ada negosiasi proses perdamaian.
”On the contrary, atau sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB,” tegasnya.
BACA JUGA:Tertarik jadi Kepala Desa? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kades
Kedua, penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional.
Pada bagian itu, Retno menyinggung soal sikap Mahkamah Internasional yang secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self-determination sudah bukan merupakan isu lagi, yang berarti sudah ditegaskan bahwa self-determination itu sah menjadi hak bangsa Palestina.
Sementara itu, lanjut dia, Israel terus melanggar hukum internasional melalui berbagai kebijakannya di OPT (Occupied Palestine Territory).
Bukan hanya itu, Israel juga terus memperluas illegal settlement-nya.
BACA JUGA:3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,
”Di sini saya jelaskan bahwa kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dari international humanitarian law,” katanya.
Retno turut menyampaikan sikap Israel yang telah memberlakukan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina.