BENGKULU, KORANRB.ID – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi penanganan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020.
Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat dan mencari bukti-bukti yang lain.
Karena, di tahun ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, menargetkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk saksi masih (dilanjutkan pemeriksaan, red). Kita upayakan tahun ini penetapan tersangka,” kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Dana Prasetyo, SH, MH.
BACA JUGA:Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah
Secara umum, saat ini penyidik hanya menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Bahkan, saat ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah mengantongi estimasi Kerugian Negera (KN) yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Namun, saat ini estimasi KN tersebut belum bisa disampaikan ke publik.
“Kalau estimasi (KN) sudah. Untuk jumlahnya nantilah,” ucap Danang.
BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
Bahkan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu mengenai audit KN yang dilakukan BPKP Bengkulu.
“Masih terus berproses. Untuk pastinya (penetapan tersangka, red) belum bisa disampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, anggaran yang dikucurkan untuk biaya ganti rugi lahan pembangunan TOL Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020, mencapai Rp189 miliar.