Sehingga yang bisa diangket adalah pemerintahnya.
"Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu.
Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket.
Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono menilai tidak ada urgensi menggulirkan angket.
Selain proses penghitungan masih berlangsung, selisih paslon pemenang dengan lainnya sangat jauh.
"Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ, karena memang jaraknya jauh," ujarnya.
Meskipun, demokrat menghormati tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya.
Dibanding angket, AHY berpendapat ada hal lain yang penting. Yakni merajut kembali rekonsiliasi bangsa sehingga tidak terlalu lama terjebak pasca pemilu.
AHY berharap 8 bulan ini jadi waktu yang penting untuk mempersiapkan transisi kepemimpinan nasional itu harus dikawal dengan baik. (**)