Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini

Minggu 25 Feb 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

KORANRB.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan rencana program baru dan di luar pakem selama ini. 

Yaitu membuka layanan pencatatan nikah untuk semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Layanan ini dinilai baru, karena selama ini KUA identic dengan layanan untuk umat agama Islam saja.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas merespon rencana program yang dilontarkan Yaqut tersebut. 

BACA JUGA:Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK, Uji Coba di 6 Polda

BACA JUGA:3 ASN Direkomendasikan ke KASN, Ini Perkembangan Kasus Oknum Dosen

Dia mengatakan pada prinsipnya adalah KUA itu bukan lembaga yang berwenang menikahkan. 

’’KUA itu kewenangannya adalah pencatatan nikah,’’ katanya .

Untuk itu tokoh Muhammadiyah itu mengatakan tidak ada persoalan ketika pencatatan nikah untuk agama-agama selain Islam juga dilakukan di KUA.

Dia menjelaskan di dalam Islam, yang menikahkan itu adalah wali nikah dari pihak perempuan.

BACA JUGA:Kewaspadaan Maksimal, Bawaslu Kawal Ketat Pleno Tingkat KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu

BACA JUGA:Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Seperti diketahui rukun nikah dalam Islam ada empat.

Yaitu kedua mempelai, ijab qabul, wali dari pihak perempuan, dan dua saksi. 

Anwar mengatakan kegiatan pernikahan tersebut bisa dilakukan di mana saja.

Kategori :